Advertisement

UMS Resmi Berhentikan Dosen yang Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Newswire
Minggu, 21 Juli 2024 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
UMS Resmi Berhentikan Dosen yang Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO- Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) resmi memberhentikan seorang dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.

Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) E.M. Sutrisna di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Advertisement

"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," katanya.

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

BACA JUGA: UMS Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Dosen pada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Ia mengatakan oknum tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.

"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.

Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums.

Dalam unggahannya tertulis "Dosen Pembimbing Mesum" disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.

Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.

Sedangkan kasus kedua, yakni percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemda DIY Pastikan Dampingi Pedagang Teras Malioboro Kembangkan Usahanya

Jogja
| Sabtu, 07 September 2024, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kuliner: Daftar Kedai Burger Lokal di Jogja

Wisata
| Senin, 02 September 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement