Kediaman Jokowi di Karanganyar Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Melonjak
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Tempat tinggal atau kediaman Joko Widodo (Jokowi) nanti setelah pensiun sebagai Presiden RI, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai dibangun. Adanya pembangunan rumah untuk Jokowi tersebut menyebabkan harga tanah di sekitar lokasi naik drastis.
Pantauan di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024), di sekeliling lahan yang akan dibangun tersebut sudah ditutup oleh papan seng. Para tukang bangunan juga hilir mudik mengerjakan pembangunan tersebut.
Advertisement
Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono mengatakan pemberian pagar sudah dilakukan sejak awal minggu ini. Selanjutnya, dilakukan pemangkasan pohon yang mengganggu aktivitas material masuk. "Ada beberapa pohon yang barangkali mengganggu aktivitas untuk material masuk ke area itu," katanya.
Dia mengakui, karena pembangunan tersebut, saat ini harga tanah di kawasan tersebut meningkat signifikan. Ia mengatakan sebelumnya harga tanah di daerah tersebut dijual dengan harga Rp10 juta-Rp12 juta/meter.
"Kalau sekarang ada yang Rp15 juta/meter, ada yang Rp17 juta/meter," katanya lagi.
Menurut dia, hal itu memberikan dampak positif bagi Desa Blulukan, karena diprediksi makin banyak investor yang masuk.
Bahkan, ada beberapa pihak yang sudah mulai menanyakan harga tanah dan lahan mana saja yang ditawarkan kepada pembeli.
"Ya baru ada beberapa tanya-tanya, menanyakan harga," katanya pula.
BACA JUGA: Lahan Calon Rumah Jokowi Nilainya Rp10 Juta/Meter
BACA JUGA: Lokasi Rumah di Karanganyar Setelah Pensiun Ditentukan Sendiri oleh Jokowi
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Presiden memilih sendiri lahan yang akan digunakan untuk rumah setelah tidak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
"Pak Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya melalui pesan singkat kepada wartawan dikutip, Kamis (27/6/2024).
Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.
Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Advertisement
Advertisement