Advertisement

Kedapatan Jual Beli Trenggiling, Pria Asal Boyolali Ditangkap

Ni’matul Faizah
Kamis, 27 Juni 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Kedapatan Jual Beli Trenggiling, Pria Asal Boyolali Ditangkap Tersangka jual-beli hewan dan sisik trenggiling, Ali Abdul Rohman (kiri), diperiksa Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, di kantor Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (26/6/2024). (Solopos.com - Ni’matul Faizah)

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI–Seorang pria asal Karangkepoh, Banaran, Boyolali, Ali Abdul Rohman ditangkap oleh tim polisi hutan (polhut) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra) serta anggota Polres Boyolali.

Advertisement

Ali ditangkap karena diduga memperjualbelikan hewan dilindungi berupa trenggiling. Ia ditangkap pada 12 Oktober 2023. Barang bukti dan tersangka diserahkan dari penyidik BPPHLHK Jabalnusra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (26/6/2024). Tersangka bakal dititipkan ke Rutan Kelas IIB Boyolali.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menyampaikan kasus tersebut awalnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, karena lokus kejadian berada di Boyolali tepatnya di rumah tersangka, akhirnya perkara tersebut diserahkan ke Kejari Boyolali.

“Tersangka atas nama Ali Abdul Rohman. Tersangka didakwa dengan pasal kumulatif,” kata dia saat dijumpai, Rabu sore.

Ia menjelaskan dakwaan kesatu, tersangka terancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bowo menjelaskan dalam dakwaan kesatu, maka penuntut mendakwa Ali pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidaknya dalam bulan yang sama bertempat di rumahnya telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi undang-undang dalam keadaan hidup.

Lalu, dakwaan kedua dengan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA: Berawal dari Facebook, Polresta Jogja Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi

Dengan bunyi dakwaan bahwa Ali pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidaknya dalam bulan yang sama bertempat di rumahnya telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Dengan dakwaan tersebut, Bowo menjelaskan Ali terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, ia mengatakan kronologi awalnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, tim Polhut BPPHLHK Jabalnusra dan Polres Boyolali melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) di wilayah Boyolali.

“Dalam operasi tersebut tim berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang akan melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa trenggiling dan sisik trenggiling di halaman rumahnya,” jelas Bowo.

Pada saat penangkapan, tim mengamankan lima ekor trenggiling kondisi hidup yang dikemas dalam sebuah boks kontainer plastik dan boks papan kayu. Lalu, sisik trenggiling dikemas dalam kardus.

Bowo menjelaskan sebelumnya pada 15 Agustus 2023 terdakwa menawarkan trenggiling dalam keadaan hidup dan sisik trenggiling melalui facebook dalam grup facebook IST atau Info Seputar Trenggiling dengan kata-kata yang minat trenggiling hidup dan sisik.

Kemudian ada akun yang berminat membeli trenggiling hidup dan sisiknya sehingga terdakwa mencari sesuai pesanan.

Bahan Dasar Sabu

Terdakwa membeli trenggiling dalam keadaan hidup dari akun salah satu akun facebook lima ekor trenggiling hidup dan sisik sebesar kurang lebih 2 kilogram dengan harga Rp3,1 juta. Trenggiling dan sisik dikirim lewat bus dan diambil terdakwa di Exit Tol Boyolali.

Kemudian Ali membeli sisik trenggiling sebanyak 6,5 kg seharga Rp2,9 juta melalui facebook dan dikirim melalui travel dan diambil terdakwa di pinggir jalan Pandanaran wilayah Boyolali Kota.

“Segera berkas ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk dilakukan proses sidang. Sebelumnya tersangka oleh penyidik tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah tahap II menjadi kewenangan jaksa, kami berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan,” kata dia.

Bowo mengatakan barang bukti berupa sisik trenggiling telah disimpan oleh jaksa penuntut umum Kejari Boyolali. Sedangkan, dari lima ekor trenggiling yang diamankan, tiga ekor telah mati dan dua ekor dilepasliarkan.

Sementara itu, tersangka Ali mengaku pesanan tersebut berasal dari kawannya yang sempat bertemu di Pekanbaru, Riau. Ia diminta mencarikan trenggiling dan diserahkan uang hampir Rp7 juta untuk mencari trenggiling dan sisiknya. Keuntungan yang didapat berasal dari sisanya.

Sebanyak 5 hewan trenggiling dan 2 kilogram sisiknya ia dapat dari penjual asal Ponorogo. Sedangkan, 6,5 kilogram sisik trenggiling ia beli dari Kebumen.

Ali mengaku tidak tahu barang yang diperjualbelikan adalah hewan dilindungi. Sebelum ditangkap, ia juga tidak tahu untuk apa sisik kulit trenggiling dan hewannya.

“Setelah ditangkap, saya google itu katanya untuk bahan dasar pembuatan sabu,” kata dia.

Terkait kebenaran ucapan tersangka nantinya bakal dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petani di Sleman Buat Gerakan Tanam Cabai untuk Jaga Stabilitas Harga

Sleman
| Minggu, 30 Juni 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja

Wisata
| Rabu, 26 Juni 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement