Advertisement

Promo November

Peluang Kaesang Maju Pilgub Usai MA Batalkan Syarat Minimal Usia, Gibran Bilang Begini

Wahyu Prakoso
Jum'at, 31 Mei 2024 - 08:27 WIB
Ujang Hasanudin
Peluang Kaesang Maju Pilgub Usai MA Batalkan Syarat Minimal Usia, Gibran Bilang Begini Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, dalam sebuah acara promo bisnis mereka di Jakarta, Minggu (11/3/2018) lalu. - Suara.com / Kurniawan Mas\\'ud

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak banyak komentar mengenai peluang adiknya, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024.

“Tanya Kaesang, keputusan di Kaesang mau atau tidaknya, tanyakan saja,” jelas Gibran kepada wartawan saat ditemui sesuai Rembuk Pembangunan Jawa Tengah 2024 di Taman Balekambang, Solo, Kamis (30/5/2024) sore.

Advertisement

Gibran yang merupakan wakil presiden RI terpilih pada Pilpres 2024 ini bergegas meninggalkan Taman Balekambang untuk menyambut kedatangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Bandar Udara Adi Soemarmo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.

Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

“Amar Putusan, Kabul Permohonan Hak Uji Materi [HUM],” dikutip Bisnis.com dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA: MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Begini Respon Jokowi

Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024.

Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.

Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Wacana tersebut sendiri muncul usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, poster ‘Budi- Kaesang’ yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement