Peluang Kaesang Maju Pilgub Usai MA Batalkan Syarat Minimal Usia, Gibran Bilang Begini
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak banyak komentar mengenai peluang adiknya, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024.
“Tanya Kaesang, keputusan di Kaesang mau atau tidaknya, tanyakan saja,” jelas Gibran kepada wartawan saat ditemui sesuai Rembuk Pembangunan Jawa Tengah 2024 di Taman Balekambang, Solo, Kamis (30/5/2024) sore.
Advertisement
Gibran yang merupakan wakil presiden RI terpilih pada Pilpres 2024 ini bergegas meninggalkan Taman Balekambang untuk menyambut kedatangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Bandar Udara Adi Soemarmo.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Keputusan itu muncul di tengah riuh wacana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
“Amar Putusan, Kabul Permohonan Hak Uji Materi [HUM],” dikutip Bisnis.com dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Begini Respon Jokowi
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024.
Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Wacana tersebut sendiri muncul usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan, poster ‘Budi- Kaesang’ yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Advertisement
Advertisement