Siswa di Klaten Kini Tidak Wajib Ikut Study Tour
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tidak dilarang menggelar kegiatan study tour.
Pemkab meminta sekolah jangan mewajibkan siswa ikut kegiatan tersebut. Sebagai informasi, urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal-informal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara urusan pendidikan menegah (SMA dan SMK) serta pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Dari provinsi karena kewenangannya di SMA/SMK mungkin sudah mengeluarkan kebijakan study tour. Yang menjadi kewenangan kami sudah disusun satu juknis [petunjuk teknis]. Prinsipnya terkait study tour sifatnya tidak wajib,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (20/5/2024).
Advertisement
Jajang menjelaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten sudah membuat petunjuk teknis yang lebih detail terkait pelaksanaan study tour yang dilakukan sekolah di bawah kewenangan Disdik. “Dibuat satu juknis yang lebih detail menyangkut kelayakan armada dan sebagainya, prinsipnya tidak wajib,” jelas dia.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Minyak Goreng Mahal
Kepala Disdik Klaten, Titin Windiyarsih, juga meminta study tour tidak diwajibkan untuk siswa. Pelaksanaan study tour juga diminta terlebih dahulu meminta persetujuan dari orang tua hingga komite sekolah. Sementara kendaraan yang akan digunakan dicek terlebih dahulu kelayakan serta uji kirnya masih berlaku atau tidak. Saat ini, draf juknis terkait pelaksanaan study tour itu masih dimintakan persetujuan ke Sekda. “Intinya tidak wajib. Dibicarakan dengan orang tua komite sesuai peraturan pemerintah, yang menjadi dasar kami intinya tidak wajib,” ungkap Titin.
Aturan soal armada bus yang dipakai untuk study tour, lanjut Titin, juga sudah disiapkan dalam juknis, sudah diatur secara detail. “Draf juknis sudah kami kirimkan ke Pak Sekda dan Pak Asisten I dan di kalangan kami semua sudah baca dan mencermati semua. Kami juga berkoordinasi dengan Dewan Pendidikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam juknis itu diterangkan sekolah wajib memberi tahu kegiatan study tour yang akan diadakan ke Disdik setelah melalui proses pembicaraan dengan orang tua. “Ada ketentuan ke dinas dulu, memberi tahu dengan syarat-syaratnya, sudah ada berita acara dengan orang tua atau belum. Termasuk dipermudah dari Dishub ada aplikasi untuk mengecek armadanya sudah uji kir atau belum,” kata Titin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement