Advertisement

Asyik Berduaan di Kamar Losmen dan Hotel, Puluhan Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia

R. Bony Eko Wicaksono
Kamis, 28 Maret 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Asyik Berduaan di Kamar Losmen dan Hotel, Puluhan Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Ilustrasi Pasangan. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJOSebanyak 48 pasangan tak resmi terjaring Operasi Pekat Candi 2024 di sejumlah losmen, hotel, dan kamar indekos di wilayah Sukoharjo. Mereka tertangkap basah tengah asyik berduaan di kamar saat Bulan Puasa.

Operasi Pekat Candi 2024 digelar selama 20 hari mulai 6-25 Maret. Sasaran operasi tersebut meliputi perjudian, peredaran minuman keras (miras), premanisme, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, hingga kejahatan jalanan. Salah satu sasaran operasi yakni pasangan tak resmi di losmen, hotel, maupun kamar/rumah indekos.

Advertisement

Petugas melakukan penyisiran hampir setiap malam di losmen, hotel, maupun kamar indekos. “Ada 48 pasangan tak resmi atau 96 orang yang terjaring Operasi Pekat Candi 2024. Jika ada pasangan tak resmi yang terjaring operasi langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk didata dan dibina,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024).

Pasangan tak resmi yang terjaring operasi didominasi kalangan muda. Mereka tak dapat menunjukkan buku nikah saat asyik berduaan di kamar. Petugas juga mendata identitas diri mereka dan meminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.

Kegiatan serupa bakal digencarkan selama Ramadan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. “Kami ingin menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Puasa. Sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi umat umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar dia.

BACA JUGA: Pak Guru di Nglipar Digerebek Saat Berduaan di Kamar, Selingkuhannya Mengaku Takut Mati Lampu

Satgas Operasi Pekat Candi 2024 juga mengungkap kasus perjudian dengan menangkap sembilan pelaku.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Jamu. Kemudian, penjualan minuman keras di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Gayam di Kecamatan Sukoharjo, Desa Gupit di Kecamatan Nguter, dan Desa Ngombakan di Kecamatan Polokarto. Kesembilan orang itu dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) dengan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Meninggal Karena Sakit Paru Kronis

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement