Asyik Berduaan di Kamar Losmen dan Hotel, Puluhan Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Sebanyak 48 pasangan tak resmi terjaring Operasi Pekat Candi 2024 di sejumlah losmen, hotel, dan kamar indekos di wilayah Sukoharjo. Mereka tertangkap basah tengah asyik berduaan di kamar saat Bulan Puasa.
Operasi Pekat Candi 2024 digelar selama 20 hari mulai 6-25 Maret. Sasaran operasi tersebut meliputi perjudian, peredaran minuman keras (miras), premanisme, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, hingga kejahatan jalanan. Salah satu sasaran operasi yakni pasangan tak resmi di losmen, hotel, maupun kamar/rumah indekos.
Advertisement
Petugas melakukan penyisiran hampir setiap malam di losmen, hotel, maupun kamar indekos. “Ada 48 pasangan tak resmi atau 96 orang yang terjaring Operasi Pekat Candi 2024. Jika ada pasangan tak resmi yang terjaring operasi langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk didata dan dibina,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024).
Pasangan tak resmi yang terjaring operasi didominasi kalangan muda. Mereka tak dapat menunjukkan buku nikah saat asyik berduaan di kamar. Petugas juga mendata identitas diri mereka dan meminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.
Kegiatan serupa bakal digencarkan selama Ramadan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. “Kami ingin menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Puasa. Sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi umat umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar dia.
BACA JUGA: Pak Guru di Nglipar Digerebek Saat Berduaan di Kamar, Selingkuhannya Mengaku Takut Mati Lampu
Satgas Operasi Pekat Candi 2024 juga mengungkap kasus perjudian dengan menangkap sembilan pelaku.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Jamu. Kemudian, penjualan minuman keras di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Gayam di Kecamatan Sukoharjo, Desa Gupit di Kecamatan Nguter, dan Desa Ngombakan di Kecamatan Polokarto. Kesembilan orang itu dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) dengan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement