Gara-Gara Knalpot Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Anggota TNI, 15 Orang Diperiksa
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI—Sebanyak 15 anggota TNI diperiksa terkait dengan kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di depan asrama Kompi Senayan B Yonif Raider 408/ Suhbrastha Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan berdasarkan informasi sementara yang ia terima, peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua pihak. Hal itu diungkapkan Dandim Wiweko saat konferensi pers di Kodim Boyolali, Minggu (31/12/2023).
Advertisement
Wiweko menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 11.19 WIB menit di depan asrama Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali.
Saat itu beberapa anggota TNI sedang berolahraga voli. Kemudian, prajurit mendengar suara bising beberapa kendaraan berknalpot brong yang membuat tidak nyaman. Beberapa sepeda motor dengan knalpot brong itu melintas terus menerus dan berulang kali.
Kemudian, beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama menuju ke jalan di depan asrama guna mencari sumber suara knalpot brong pengendara motor tersebut untuk mengingatkan pengendara.
“Mereka menghentikan serta membubarkan [konvoi motor knalpot brong] namun terjadi penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut,” kata Dandim.
Setelah penganiayaan terjadi, beberapa korban dibawa ke RSUD Pandan Arang Boyolali untuk mendapat pertolongan. Menurut Wiweko, total ada tujuh korban dalam kejadian tersebut. Lima orang sudah diperbolehkan pulang sedangkan dua orang masih menjalani rawat inap.
BACA JUGA: Jagung Bakar hingga Sate Ayam Paprika Meriahkan Malam Tahun Baru, Ini Resepnya
“Semoga kondisinya cepat pulih, sembuh sediakala,” harap Wiweko. Ia menjelaskan saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani pihak berwenang yaitu Polisi Militer Denpom 4 Surakarta.
Wiweko mengatakan ada 15 prajurit yang diperiksa, dimintai keterangan, dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Terkait penetapan tersangka, ia mengatakan masih menunggu proses di Denpom 4 Surakarta.
TNI juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pengobatan korban. “Kami menyesalkan dan menyayangkan kejadian kekerasan oleh oknum anggota kami terhadap masyarakat. Pimpinan TNI AD berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Wiweko mengatakan siapa pun oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut akan diambil langkah dan tindakan secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berpesan sebagai warga negara, kita mempunyai hak yang sama di mana pun berada, termasuk jalan raya, hak memakai jalan raya, hak merasa aman, nyaman di jalan raya. Mari kita saling mengingatkan sesama pengguna jalan raya agar berperilaku baik saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement