Perkosa Anak hingga Hamil, Bapak Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI—Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara kepada DR, seorang bapak asal Kemusu, Boyolali, yang tega memperkosa anak tirinya selama tiga tahun hingga hamil dan melahirkan anak.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di PN Boyolali, Kamis (28/12/2023). Hakim menyatakan DR terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Advertisement
Juru Bicara PN Boyolali, Dwi Hananta mengatakan hakim memvonis DR dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA : Miris! Di Sleman Ada Ayah Perkosa Putri Sendiri Sejak Kelas 5 SD
Dwi mengungkapkan vonis terhadap bapak asal Kemusu, Boyolali, yang memperkosa anak tirinya tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menjelaskan hukuman tersebut menjadi vonis terberat dalam kasus perlindungan anak yang dijatuhkan PN Boyolali.
Dwi menjelaskan aksi bejat DR ketahuan saat korban mengalami keputihan tidak berhenti lalu diperiksakan ke Puskesmas setempat dan ketahuan ternyata sedang hamil. Akhirnya, ditelusuri ternyata korban hamil akibat diperkosa bapak tirinya.
DR diketahui memperkosa anak tirinya berkali-kali selama tiga tahun, mulai korban berusia 12 hingga 15 tahun. Bahkan, korban sampai hamil dan telah melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat DR.
“Ada pemberatan [hukuman] karena korban adalah ayah tiri, makanya bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. Pertimbangan lain, DR tidak mengakui secara terus terang perbuatannya,” kata, Jumat (29/12/2023).
Hal yang memberatkan lainnya, tutur Dwi, adalah ternyata DR pernah dijatuhi pidana untuk kasus pemerkosaan di Pemalang. Selain itu, pemerkosaan tersebut menghancurkan masa depan korban.
Ia mengatakan akibat perbuatan bejat ayah tirinya, sang anak kini tidak bisa bersekolah lagi. Selain itu, Dwi mengatakan sekolah terdekat jaraknya sekitar 20 km sehingga keluarga tidak mampu membiayai jika sang anak hendak kembali bersekolah.
“Mereka [keluarga korban] tidak punya biaya untuk menyekolahkan anaknya. Otomatis putus sekolah. Ibu kandung korban juga hanya buruh serabutan. Kategori keluarga tidak mampu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Advertisement
Advertisement