Advertisement

Arena Judi Dadi di Kota Solo Digrebek Aparat

R Bony Eko Wicaksono
Senin, 06 November 2023 - 10:17 WIB
Sunartono
Arena Judi Dadi di Kota Solo Digrebek Aparat Para penjudi digerebek polisi di area permakaman di Kampung Mutihan, Sondakan, Laweyan, Minggu (5/11/2023). - Istimewa/Humas Polresta Solo.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak delapan penjudi kocar-kacir saat digerebek aparat Polresta Solo. Mereka tengah asyik berjudi jenis dadu di area permakaman di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Minggu (5/11/2023) malam.

Informasi yang dihimpun JIBI/Solopos, Senin (6/11/2023), Tim Sparta Polresta Solo mendapat informasi dari masyarakat ihwal praktik perjudian di area permakaman di Kampung Mutihan, Sondakan. Mereka resah lantaran praktik perjudian itu dilakukan hampir saban hari.

Advertisement

Guna memastikan kebenaran informasi itu, anggota Tim Sparta Polresta Solo langsung mendatangi lokasi kejadian. Setiba di lokasi, para penjudi kalang kabut berlarian dari kejaran aparat kepolisian. Mereka kocar-kacir dikejar aparat kepolisian di area pemakaman.

BACA JUGA : Demi Menang Judi Dadu, Pria Ini Tanam Magnet di Jari Tangan

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan tim Sparta Polresta Solo merespons informasi dari masyarakat ihwal praktik perjudian di area permakaman.

“Petugas mendapati beberapa warga tengah asyik berjudi dengan taruhan uang di area permakaman di Kampung Mutihan, Laweyan,” kata dia.

Saat digerebek polisi, para penjudi lari tunggang-langgang. Bahkan, beberapa penjudi nekat melompati batu nisan di area permakaman. Polisi akhirnya menangkap delapan penjudi di area permakaman.

Tujuh di antara para penjudi merupakan warga Laweyan, Solo. Mereka masing-masing AS, WTB, PY, DS, AS, AR, dan SM. “Sedangkan, satu penjudi berinisial TY berasal dari Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Mereka mengaku berjudi dengan taruhan uang,” ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp8.070.000, satu set dadu, dua batok, lima tatakan, dan enam ponsel milik pelaku. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.

BACA JUGA : Arena Judi Dadu di Pantai Krakal Digerebek, 18 Orang Ditangkap

Para penjudi dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

“Kami berkomitmen memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Patroli keliling akan terus digencarkan setiap hari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement